Pemilihan umum yang merupakan agenda wajib lima tahun-an bagi negara yang menganut sistem politik demokrasi, seperti Indonesia berupaya untuk menyelenggarakan pesta rakyat tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam arti sempit, pemilihan umum merupakan proses konversi suara rakyat yang berhak menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif ataupun eksekutif, baik tingkat nasional maupun daerah. Dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk tetap menyelenggarakan suatu sistem kenegaraan yang bersumber dari rakyat suatu bangsa demi tercapainya tujuan nasional bangsa tersebut.
Bila menelusuri pemilihan umum dalam konteks bangsa Indonesia, banyak hal menarik yang terjadi. Seperti yang tercantum dalam konstitusi terutama Undang-Undang Pemilu, Indonesia menganut sistem demokrasi kepartaian. Hal ini merupakan landasan legal formal bagi suatu lembaga partai politik untuk mendapatkan wewenang konversi suara rakyat yang nantinya memilih para wakil rakyat dari partai politik di legislatif maupun eksekutif. Demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan berekspresi politik, mendapatkan pintu masuknya dari lembaga partai politik. Para elite politik berlomba-lomba untuk menjaring suara massa sebanyak-banyaknya, baik membentuk partai baru ataupun melalui kendaraan partai politik lama.
Fakta menunjukkan bahwa sistem demokrasi kepartaian mendapatkan angin segar setelah momentum reformasi. Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya jumlah partai politik secara kuantitas untuk ikut meramaikan pesta demokrasi. Pada pemilihan umum 1999, kontestan partai politik berjumlah 48 partai, meningkat 16 kali lipat dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya ( masa Orde Baru ). Pada pemilihan umum 2004, jumlahnya dipangkas setengahnya menjadi 24 partai politik sedangkan pada pemilihan umum kali ini ( 2009 ) membengkak kembali menjadi 40 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal di Aceh. Perubahan mencolok demokrasi Indonesia yang sebelumnya menganut sistem triparty menjadi multiparty merupakan suatu proses demokrasi panjang dan berat. Kondisi politik pada masa Orde Baru yang mengekang berubah 180 derajat bagai gelombang besar pada masa reformasi untuk mengekspresikan kehendak politik sebebas-bebasnya.
Bagi mayoritas penduduk, dengan semakin banyaknya partai politik peserta pemilu, semakin banyak pula pilihan yang lebih sesuai dengan kondisi individu untuk memperjuangkan nasib konstituennya dalam ranah kebijakan negara. Akan tetapi, apakah menjadi jaminan bahwa dengan semakin banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu, semakin baik pula sistem demokrasi di Indonesia? Mungkin dalam segi kebebasan berekspresi dan semakin banyaknya pilihan menjadi hal positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, apakah menjamurnya partai politik secara kuantitas diikuti pula dengan pembenahan secara kualitas baik secara internal kepartaian melalui platform, kader dan program-program partainya? Seberapa efektif partai-partai politik tersebut memperjuangkan nasib rakyat? Pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut seyogyanya mendapatkan jawaban demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Bila ditarik garis historis jauh ke belakang, sebenarnya Indonesia pernah menganut sistem multipartai sejak masa Orde Lama. Hal ini dibuktikan pada pemilihan umum pada tahun 1955 dengan diikuti sekitar 40 partai politik. Pada masa itu, fakta sejarah dengan jelas mengatakan bahwa partai-partai politik yang berhasil masuk dalam jajaran parlemen mengkhianati amanah rakyat yang diembannya dengan hanya berjuang demi kepentingan partainya belaka. Para elite politik yang duduk dalam parlemen hanya memikirkan kekuasaannya belaka. Terjadi kekisruhan dalam parlemen yang berujung pada dikeluarkannya Dekrit Presiden oleh Soekarno saat itu. Pelajaran sejarah tersebut apakah akan menjadi pengalaman berharga bagi demokrasi yang lebih baik atau sebaliknya mencederai demokrasi itu sendiri.
Dengan semakin banyaknya ragam pilihan partai politik, tentu saja akan semakin beragam pula kepentingan-kepentingan partai politik, baik positif maupun negatif. Kepentingan positif seharusnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya peningkatan kesejahteraan elite dan partai politik. Dana-dana kampanye yang begitu besar jumlahnya, apabila digunakan untuk kepentingan rakyat secara langsung tentu saja lebih berguna. Pengeluaran dana yang sangat besar pada masa kampanye tentu saja meniscayakan para elite dan partai politik yang nantinya berhasil masuk dalam jajaran kekuasaan, legislatif atau eksekutif, untuk korupsi dalam rangka mengembalikan dana yang telah dipakai sebelumnya. Munculnya partai-partai baru bagai jamur di musim hujan, dan akan menghilang di musim kemarau. Partai-partai baru apabila tidak didukung dengan sistem internal partai yang berkualitas, tentu saja akan menjadi sia-sia jika tidak dapat memenuhi tuntutan undang-undang pemilu.
Oleh karena itu , demokrasi sebenarnya dapat dikatakan sebagai suatu alat/sistem untuk mensejahterakan rakyat dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil dan sejahtera. Dengan keberadaan dari partai politik sebagai salah satu elemen dalam berdemokrasi, tentu saja hal tersebut menggembirakan. Akan tetapi, keberadaan partai politik saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh pencerdasan politik masyarakat yang lebih menyeluruh. Jika melihat pada kehidupan demokrasi bangsa Barat, terutama Amerika Serikat, negara tersebut mengalami proses demokrasi yang sangat panjang dengan dimulai dari pencerdasan politik individu dan komunitas melalui koloni-koloni. Proses demokrasi dilalui tahap demi tahap, dan bukan merupakan suatu loncatan besar sehingga kehilangan pondasinya. Sehingga menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.



