Multipartai = Demokrasi Semu ?

Pemilihan umum yang merupakan agenda wajib lima tahun-an bagi negara yang menganut sistem politik demokrasi, seperti Indonesia berupaya untuk menyelenggarakan pesta rakyat tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam arti sempit, pemilihan umum merupakan proses konversi suara rakyat yang berhak menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif ataupun eksekutif, baik tingkat nasional maupun daerah. Dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk tetap menyelenggarakan suatu sistem kenegaraan yang bersumber dari rakyat suatu bangsa demi tercapainya tujuan nasional bangsa tersebut.

Bila menelusuri pemilihan umum dalam konteks bangsa Indonesia, banyak hal menarik yang terjadi. Seperti yang tercantum dalam konstitusi terutama Undang-Undang Pemilu, Indonesia menganut sistem demokrasi kepartaian. Hal ini merupakan landasan legal formal bagi suatu lembaga partai politik untuk mendapatkan wewenang konversi suara rakyat yang nantinya memilih para wakil rakyat dari partai politik di legislatif maupun eksekutif. Demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan berekspresi politik, mendapatkan pintu masuknya dari lembaga partai politik. Para elite politik berlomba-lomba untuk menjaring suara massa sebanyak-banyaknya, baik membentuk partai baru ataupun melalui kendaraan partai politik lama.

Fakta menunjukkan bahwa sistem demokrasi kepartaian mendapatkan angin segar setelah momentum reformasi. Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya jumlah partai politik secara kuantitas untuk ikut meramaikan pesta demokrasi. Pada pemilihan umum 1999, kontestan partai politik berjumlah 48 partai, meningkat 16 kali lipat dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya ( masa Orde Baru ). Pada pemilihan umum 2004, jumlahnya dipangkas setengahnya menjadi 24 partai politik sedangkan pada pemilihan umum kali ini ( 2009 ) membengkak kembali menjadi 40 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal di Aceh. Perubahan mencolok demokrasi Indonesia yang sebelumnya menganut sistem triparty menjadi multiparty merupakan suatu proses demokrasi panjang dan berat. Kondisi politik pada masa Orde  Baru yang mengekang berubah 180 derajat bagai gelombang besar pada masa reformasi untuk mengekspresikan kehendak politik sebebas-bebasnya.

Bagi mayoritas penduduk, dengan semakin banyaknya partai politik peserta pemilu, semakin banyak pula pilihan yang lebih sesuai dengan kondisi individu untuk memperjuangkan nasib konstituennya dalam ranah kebijakan negara. Akan tetapi, apakah menjadi jaminan bahwa dengan semakin banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu, semakin baik pula sistem demokrasi di Indonesia? Mungkin dalam segi kebebasan berekspresi dan semakin banyaknya pilihan menjadi hal positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, apakah menjamurnya partai politik secara kuantitas diikuti pula dengan pembenahan secara kualitas baik secara internal kepartaian melalui platform, kader dan program-program partainya? Seberapa efektif partai-partai politik tersebut memperjuangkan nasib rakyat? Pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut seyogyanya mendapatkan jawaban demi kemajuan demokrasi di Indonesia.

Bila ditarik garis historis jauh ke belakang, sebenarnya Indonesia pernah menganut sistem multipartai sejak masa Orde Lama. Hal ini dibuktikan pada pemilihan umum pada tahun 1955 dengan diikuti sekitar 40 partai politik. Pada masa itu, fakta sejarah dengan jelas mengatakan bahwa partai-partai politik yang berhasil masuk dalam jajaran parlemen mengkhianati amanah rakyat yang diembannya dengan hanya berjuang demi kepentingan partainya belaka. Para elite politik yang duduk dalam parlemen hanya memikirkan kekuasaannya belaka. Terjadi kekisruhan dalam parlemen yang berujung pada dikeluarkannya Dekrit Presiden oleh Soekarno saat itu. Pelajaran sejarah tersebut apakah akan menjadi pengalaman berharga bagi demokrasi yang lebih baik atau sebaliknya mencederai demokrasi itu sendiri.

Dengan semakin banyaknya ragam pilihan partai politik, tentu saja akan semakin beragam pula kepentingan-kepentingan partai politik, baik positif maupun negatif. Kepentingan positif seharusnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya peningkatan kesejahteraan elite dan partai politik. Dana-dana kampanye yang begitu besar jumlahnya, apabila digunakan untuk kepentingan rakyat secara langsung tentu saja lebih berguna. Pengeluaran dana yang sangat besar pada masa kampanye tentu saja meniscayakan para elite dan partai politik yang nantinya berhasil masuk dalam jajaran kekuasaan, legislatif atau eksekutif, untuk korupsi dalam rangka mengembalikan dana yang telah dipakai sebelumnya. Munculnya partai-partai baru bagai jamur di musim hujan, dan akan menghilang di musim kemarau. Partai-partai baru apabila tidak didukung dengan sistem internal partai yang berkualitas, tentu saja akan menjadi sia-sia jika tidak dapat memenuhi tuntutan undang-undang pemilu.

Oleh karena itu , demokrasi sebenarnya dapat dikatakan sebagai suatu alat/sistem untuk mensejahterakan rakyat dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil dan sejahtera. Dengan keberadaan dari partai politik sebagai salah satu elemen dalam berdemokrasi, tentu saja hal tersebut menggembirakan. Akan tetapi, keberadaan partai politik saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh pencerdasan politik masyarakat yang lebih menyeluruh. Jika melihat pada kehidupan demokrasi bangsa Barat, terutama Amerika Serikat, negara tersebut mengalami proses demokrasi yang sangat panjang dengan dimulai dari pencerdasan politik individu dan komunitas melalui koloni-koloni. Proses demokrasi dilalui tahap demi tahap, dan bukan merupakan suatu loncatan besar sehingga kehilangan pondasinya. Sehingga menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Analisis Kebijakan Pengiriman Pasukan Perdamaian US ke Liberia

Penulis : Ajeng Rizqi Rahmanillah S. IP, S. Hum

Mahasiswi Sastra Arab Universitas Indonesia

Keputusan Amerika Serikat untuk berperan sebagai pasukan pendukung ECOWAS (Economic Community of West African States) dalam proses perdamaian di Liberia merupakan suatu rumusan kebijakan yang paling tepat bagi Amerika Serikat. Henry Kissinger, seorang akademisi dan politikus Amerika Serikat, pernah mengatakan sebuah istilah mengenai kebijakan luar negeri yaitu “foreign policy begins when domestic policy ends”. Hal ini mengindikasikan adanya sebuah integrasi aspek-aspek domestik dengan aspek-aspek eksternal dalam sebuah kebijakan luar negeri. Oleh karena itu, pilihan kebijakan Amerika Serikat di Liberia merupakan sebuah formulasi berbagai aspek, baik domestik maupun ekternal.

Kebijakan untuk mengintervensi Liberia bukanlah sesuatu yang mudah untuk dirumuskan. Hal ini diindikasikan dengan lamanya Amerika Serikat memberikan pernyataan yang tegas mengenai bentuk intervensi apa yang akan diberikan negara adidaya ini. Komunitas internasional seperti PBB dan warga Liberia sangat mengharapkan Amerika Serikat segera mengirim pasukan perdamaiannya untuk menghentikan pertempuran antara pemberontak dan pasukan pemerintah Liberia. Walaupun Presiden Bush, dalam kunjungannya ke negara-negara Afrika pada bulan Juni 2003, sudah menegaskan bahwa Amerika Serikat akan membatu menciptakan perdamaian di negara yang mengalami perang sipil selama 14 tahun, tetapi butuh beberapa bulan baginya untuk menentukan peran apa yang tepat bagi Amerika Serikat untuk mengintervensi Liberia. Sampai akhirnya, pada bulan Agustus 2003, Amerika Serikat memberikan pernyataan menyenai peran akan yang akan mereka pilih.

Lanjut membaca

Menjaga Pulau Sebatik

Penulis : Ahmad Zaim Chodimullah

Mahasiswa Studi Jepang Universitas Indonesia

Kata “menjaga” berasal dari kata ”jaga” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berkawal atau bertugas menjaga keselamatan dan keamanan. Sedangkan kata ”menjaga” sendiri mempunyai beberapa arti, antara lain: 1.menunggui (supaya selamat atau tidak ada gangguan), 2.mengiringi untuk melindungi dari bahaya, 3.mengasuh, 4.mengawasi sesuatu supaya tidak mendatangkan bahaya, 5. mempertahankan keselamatan (orang, barang, dsb.), 6.mengikhtiarkan (supaya); mengurus (supaya). Dari uraian tersebut kita dapat mengetahui makna ”menjaga”, paling tidak secara leksikal. Akan tetapi, ada apa dengan kata ”menjaga”? Dan yang lebih penting, mengapa ”menjaga pulau Sebatik”?

Menurut Prof. Dr. Hasjim Djalal[1], Indonesia adalah suatu bangsa dan negara yang sangat majemuk namun kemajemukan itu tidak menghilangkan arti ke-Indonesiaan-nya. Di sini letak arti yang sangat penting dari Bhinneka Tunggal Ika-nya. Indonesia terbentuk dari proses sejarah dari suku-suku bangsa yang menyatakan keinginan untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu  bahasa dalam satu negara yang mengambil tempat pada bagian tertentu dari muka bumi ini, yaitu Nusantara Indonesia.[2] Kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia tidak hanya berbagai ragam suku bangsa lengkap dengan budanyanya tetapi tentu juga  pulau-pulaunya yang menurut data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004 adalah sebanyak 17.504 buah. 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama. Dari sekian banyak pulau tersebut sudah menjadi kewajiban bagi negara dalam hal ini pemerintah untuk menjaga kesatuan, keutuhan, dan kesejahteraannya. Akan tetapi, kita sebagai warga negara bukan berarti hanya duduk diam tanpa dapat berpartisipasia apa-apa, karena apalah artinya negara tanpa peran warganya. Dan kita tidak hanya sekedar warga negara, tetapi mahasiswa.

Lanjut membaca

Multipartai=Demokrasi Semu?

Euforia demokrasi telah dimulai beberapa waktu lalu. Pemilihan umum yang merupakan agenda wajib lima tahun-an bagi negara yang menganut sistem politik demokrasi, seperti Indonesia berupaya untuk menyelenggarakan pesta rakyat tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam arti sempit, pemilihan umum merupakan proses konversi suara rakyat yang berhak menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif ataupun eksekutif, baik tingkat nasional maupun daerah. Dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk tetap menyelenggarakan suatu sistem kenegaraan yang bersumber dari rakyat suatu bangsa demi tercapainya tujuan nasional bangsa tersebut.

Bila menelusuri pemilihan umum dalam konteks bangsa Indonesia, banyak hal menarik yang terjadi. Seperti yang tercantum dalam konstitusi terutama Undang-Undang Pemilu, Indonesia menganut sistem demokrasi kepartaian. Hal ini merupakan landasan legal formal bagi suatu lembaga partai politik untuk mendapatkan wewenang konversi suara rakyat yang nantinya memilih para wakil rakyat dari partai politik di legislatif maupun eksekutif. Demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan berekspresi politik, mendapatkan pintu masuknya dari lembaga partai politik. Para elite politik berlomba-lomba untuk menjaring suara massa sebanyak-banyaknya, baik membentuk partai baru ataupun melalui kendaraan partai politik lama.

Lanjut membaca

Liberalisme, Kapitalisme, Sosialisme

Pemikiran Caesar Anggara Adhiputra

Mahasiswa Kampus Universitas Indonesia (FIB/S.Jerman)

Sebagai sistem pemikiran, liberalisme muncul sebagai dampak dari suatu kondisi terutama dimulai sejak masa Renaissance. Manusia Renaisan tidak lagi terbelenggu oleh berbagai aturan dan norma yang berasal dari Gereja. Pada abad pertengahan, kehidupan manusia dalam berbagai segi harus tertuju pemahaman tentang Tuhan. Kondisi seperti itu kemudian mendorong munculnya paham tentang menjadi manusia bebas. Dalam pengertian harfiah, liberalisme adalah gagasan atau aliran yang bertitik tolak pada kebebasan manusia. Sebagai suatu system pemikiran, liberalisme memiliki berbagai landasan. Landasan tersebut berupa kehendak manusia, keinginan, tujuan, dan tanggung jawab. Pada dasarnya kebebasan adalah sesuatu yang hakiki yang dimiliki manusia dan melekat pada dirinya. Masyarakat yang terbaik, menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya.

Liberalisme model Barat pada abad 17 juga menekankan kebebasan manusianya. Kebebasan tersebut diperjuangkan melalui pendidikan. Manusia bebas tersebut mampu menciptakan berbagai ilmu pengetahuan dan penemuan ( teknologi ) baru. Pada abad 18, kebebasan yang dimiliki manusia memunculkan berbagai pemikiran seperti naturalisme, individualisme, materialisme, dan empirisme. Selain itu, juga muncul pandangan tentang alam ( kosmologi ), materi, kehidupan dalam bekerja, penataan organisasi kerja, kehidupan perekonomian. Adapun beberapa ciri liberalisme, yaitu : Lanjut membaca

Fasisme

Pemikiran Oleh Caesar Anggara Adhiputra

Mahasiswa Kampus Universitas Indonesia (FIB/Sastra Jerman 2005)

A. Latar Belakang Fasisme

Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.

Fasisme muncul sebagai reaksi atas tata cara hidup masyarakat Barat yang liberal. Fasisme merupakan pemberontakan revolusioner dan totaliter yang kedua setelah komunisme. Secara sederhana fasisme dapat dijelaskan sebagai pengorganisasian pemerintahan dan masyarakat secara totaliter oleh kedikatatoran partai tunggal yang sangat nasionalis, rasialis, militeristis, dan imperialis. Di Eropa, negara fasis pertama adalah Italia ( 1922 ), disusul Jerman ( 1933 ), dan kemudian Spanyol melalui perang saudara ( 1936 ). Di Asia, Jepang perlahan menjadi fasis pada tahun 1930-an. Di Argentina, tahun 1943 terjadi pemberontakan terhadap tuan tanah oleh para tentara yang tidak puas dan pemerintahan kediktatoran fasis terbentuk di bawah pimpinan Jenderal Peron.

Fasisme muncul dan berkembang di negara-negara yang relatif lebih makmur dan secara teknologi lebih maju seperti Jerman di Eropa dan Jepang di Asia. Fasisme menunjukkan perkembangan pesatnya di Argentina yang merupakan negara terkaya di antara ke-20 republik di Amerika Latin. Fasisme juga merupakan produk dari masyarakat pasca-demokrasi dan pasca-industri. Kaum fasis tidak mungkin merebut kekuasaan di negara-negara yang tidak memiliki pengalaman demokrasi sama sekali. Dalam masyarakat demokrasi, kediktatoran mungkin ditunjang oleh militer, birokrasi, karisma pribadi seorang diktator.

Pengalaman menunjukkan bahwa semakin keras dan teoritis gerakan-gerakan fasis, semakin besar pula dukungan rakyat yang diperolehnya. Fasisme di Jerman merupakan gerakan politik fasis yang paling brutal sekaligus terpopuler dibandingkan dengan fasisme di Italia. Gerakan fasis didasarkan pada dukungan massa yang luas. Syarat penting lainnya bagi tumbuhnya fasisme, yaitu pencapaian tahap tertentu dalam perkembangan industri. Ada dua titik temu antara fasisme dengan tingkat industrialisasi yang maju, yaitu aksi yang diperoleh dengan maksud bahwa aksi teror dan propaganda mebutuhkan banyak pengaturan secara teknologis dan teknologi “know-how” serta titik temu lainnya, yaitu sebagai suatu sistem mobilisasi permanen untuk keperluan perang sehingga fasisme tidak mungkin berhasil tanpa keahlian dan sumber daya industri maju.

Di sisi lain, timbul juga pertentangan dalam hubungan antara fasisme dengan industri modern. Dalam setiap masyarakat industri muncul ketegangan sosial dan ekonomi. Ada dua cara untuk menyelesaikan ketengangan tersebut, yaitu dengan cara liberal atau cara paksaan. Negara fasis begitu mengingkari adanya kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Maka, negara fasis itu akan menghilangkan perbedaan-perbedaan itu dengan kekerasan. Oleh karena itu, secara singkat dapat dirumuskan bahwa fasisme adalah cara paksaan untuk mengatasi konflik-konflik dalam masyarakat industri maju.

Dari segi latar belakang sosialnya, fasisme menarik minat dua kelompok secara khusus. Pertama, fasisme menarik sekelompok kecil industriawan dan tuan tanah yang bersedia membiayai gerakan-gerakan fasis dengan harapan bahwa sistem itu dapat melenyapkan serikat buruh bebas. Hal ini terlihat pada tokoh-tokoh pengusaha terkemuka seperti Thyssen dan Krupp di Jerman atau perusahaan Mitsui di Jepang. Sumber dukungan kedua bagi gerakan fasis datang dari kelas menengah bawah terutama kalangan pegawai negeri. Gerakan fasis memanfaatkan ketakutan kalangan ini terhadap penggabungannya dengan kaum proletar serta kecemburuannya terhadap pengusaha melalui pelbagai propaganda. Kalangan ini menganggap bahwa fasisme merupakan penyelamat bagi kedudukan dan prestisenya. Para buruh secara tidak langsung juga terpengaruh oleh propaganda fasisme terkait kecemburuan terhadap para pengusaha.

Kelompok sosial lain yang ikut tertarik oleh propaganda fasisme adalah kelompok militer. Pada tahap awal Nazisme di Jerman, kelompok militernya secara terbuka mendukung Hitler. Sebagian besar puncak kepemimpinan militer Jerman mengetahui bahwa para pemimpin Nazi adalah penjahat dan psikopat. Akan tetapi, mereka tetap mendukung gerakan Nazi sebagai suatu langkah menuju militerisasi rakyat Jerman. Di Italia dan Jepang, pada tahap awal fasisme juga mendapat dukungan yang kuat dari Angkatan Bersenjata. Di Argentina, pemerintahan semi-konstitusional dikudeta oleh pemberontakan yang dipimpin oleh perwira muda, Peron.

Salah satu kondisi yang juga melatarbelakangi tumbuh dan berkembangnya fasisme adalah depresi ekonomi. Depresi ekonomi berdampak bagi munculnya depresi-depresi lainnya di masyarakat. Pada masa depresi, muncul ketakutan dan frustasi yang merusak kepercayaan terhadap demokrasi. Fasisme meraih keuntungan dengan melemahnya kepercayaan kepada metode-metode rasional. Pemilik perusahaan kecil menyalahkan pengusaha besar karena kesulitan yang dihadapinya. Perusahaan besar menyalahkan sikap yang irasional dai serikat buruh. Para buruh merasa bahwa satu-satunya jalan untuk kemakmuran adalah merampok orang kaya. Para petani merasa kurang mendapat imbalan yang wajar atas hasil pertaniannya. Gejala sosial yang paling buruk adalah pengangguran besar-besaran.

Pengangguran tersebut ternyata bukan hanya merupakan penderitaan dan kemelaratan ekonomi, melainkan juga timbulnya perasaan tidak berguna dan dibutuhkan di masyarakat yang berada di luar sektor-sektor produksi masyarakat. Maka, fasisme masuk melalui kekosongan-kekosongan psikologis tersebut. Fasisme menghimpun para penganggur ini dengan membuat mereka merasa “dimiliki” serta mengangkat harga diri mereka dengan menganggap mereka berasal dari kelompok ras yang paling unggul. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa fasisme melintasi semua kelompok sosial. Semua kelompok sosial tersebut disatukan dalam kesamaan-kesamaan yang pokok, yaitu frustasi, kemarahan, dan perasaan tidak aman. Sikap-sikap psikologis ini kemudian dengan mudah dialihkan menjadi sikap kebencian dan agresi melawan musuh-musuh dari dalam maupun luar.

Fasisme dapat menarik massa secara besar-besaran disebabkan oleh propaganda lintas kelas sosial. Ketika Hitler bergabung dengan partai Nazi tahun 1919, ia adalah anggota no 7. Akan tetapi, 14 tahun kemudian Nazisme menjadi gerakan massa terbesar dalam sejarah Jerman. Gerakan ini mencakup semua lapisan masyarakat Jerman, mulai dari buruh hingga keluarga kerajaan dan wakil-wakil negara bagian. Sebelum tahun 1932, jumlah suara pro-Nazi mencapai 14 juta dan bulan Maret 1933 hampir separuh dari seluruh jumlah suara ( 17 juta pemilih ) memberikan suaranya untuk calon-calon dari partai Nazi. Beberapa juta pemilih lagi memberikan suara untuk partai nasionalis dan militer yang tentu saja sebenarnya termasuk dalam kelompok Nazi. Lanjut membaca