Pemikiran oleh Dwizatmiko Ibrohim
Kampus Universitas Indonesia (Filsafat)
Refleksi Mengenang Wafatnya Gusdur bapak Multikulturalisme Indonesia
Apakah memang sudah tidak ada lagi ruang bersama yang bisa dinikmati semua orang, semua kelompok, untuk mempertukarkan, saling mengadaikan ide-ide membangun civic order?
Apakah memang sekarang semua kelompok memasang barikade masing-masing saling bertolak belakang, kadang saling berhadapan sambil tampol-tampolan?
Apakah saat ini kecurigaan menjadi dasar relasi sosial?
Jika memang kecurigaan sudah menjadi dasar relasi sosial. Akhirnya civic order yang diharapkan tak kunjung terjadi dan masyarakat semakin dirundung kegamangan dalam menentukan berbagai pilihan hidup.
Dan jika, kita mengikuti gejala dalam kompleks peristiwa di Negeri ini yang semakin bingung-mengkhawatirkan; mulai dari kecamuk politik, amuk massa, apatisme publik terhadap peristiwa sosial, pendangkalan intelegensi oleh produk kebudayaan massal, mutu perdebatan akademik secara nasional tidak cukup, pudarnya toleransi sosial horizontal, dendam politik masa lalu yang tak kunjung reda, selebritisasi jabatan publik dan beragam paradoks lainnya. Akankah semua ini menjadi simtom tentang gejolak yang datang dari dapur nilai kemanusiaan Indonesia kini?
Namun, dalam kondisi katastrofi tersebut, paling tidak masih ada habitus yang masih terus berpikir bebas dan mengorganisasi diri. Gusdur telah memberi contoh berpikir bebas tentang pluralitas Indonesia dan mengagas hidup multikulturalis. Agar tidak ada lagi hegemoni, ko-optasi minoritas oleh mayoritas. Untuk merayakan kemajmukan ! kemajmukan apa saja. Kemajmukan episteme, kemajmukan identitas dan sebagainya.
Negara?
Negara Agama?
Gus Dur menilai keinginan mencantumkan Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 adalah hal yang keliru. “Jadi kalau diberlakukan Piagam Jakarta atau sejenisnya, berarti itu mendirikan negara agama,” tegas Gus Dur.
Gus Dur mengatakan tidak ada kewajiban dalam Islam untuk mendirikan negara agama. “Yang melarangpun tidak. Jadi karena Indonesia mempunyai kemajemukan yang tinggi, nggak usah jadi negara agama aja lah,” ujarnya.
Dia menambahkan, Islam tidak memiliki konsep tentang negara. “Buktinya gampang!” tukasnya
Dua hal paling pokok dalam konsep negara yaitu rumusan pergantian pimpinan dan jenis negara, tidak terdapat dalam Islam.[akhir naskah]( http://www.gusdur.net/News/Detail/?id=212/hl=id/Komoditas_Politik_Usulan_Syariat_Islam_Dalam_UUD_45).
- melalui pandangan Gusdur, saya berpendapat.
Barangkali negara jagan menutup diri, malu-malu, perlu menegaskan pada publik bahwa negara Indonesia secara resmi diatur oleh nilai sekular. Indonesia adalah Negara sekular yang beragama dan berkepercayaan, namun bukan negara Agama satu tertentu.
Lebih tegas lagi, jika ada yang menginginkan negeri ini merubah ’consensus’ pancasila dan UUD 1945 menjadi negara agama tertentu, yaa…silahkan, monggo demokrasi! Ide itu mesti disalurkan dalam prosedur politik yang masih berlaku, sekular. Bila ide itu lolos—dan bisa saja lolos–toh ide itu tentunya sudah diperbincangkan dalam wilayah terbuka. Ini yang banyak tidak dipahami orang sehingga menciptakan relasi sosial dengan dasar kecurigaan.
Kontrak Sosial Demokrasi
Gusdur selama menjadi Presiden RI yang ke-4 selalu memperlihatkan kepada publik. Bahwa, kita tentu tidak ingin kembali pada suasana otoritarian. Gusdur mencoba menjamin demokrtisasi di Indonesia, jaminan terhadap demokrasi tidaklah didalam tukar-tambah politik dengan larangan terhadap politik identitas.
Gusdur terbukti mencoba mencabut TAP MPR yang melarang ’politik identitas’ itu. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai tidak beraninya legislatif mencabut Tap MPRS N Tap MPRS No 25 tahun 1966 soal pelarangan paham Marxisme dan Leninisme adalah tanda ketidakpahaman terhadap hakikat demokrasi. Lihat:http://www.gusdur.net/News/Detail/?id=211/hl=id/Tolak_Cabut_Tap_MPRS_No_25_Bukti_Tak_Paham_Demokrasi.
Ada hal yang saya tidak sependepat dengan Gusdur. Gus Dur menegaskan PKB tetap pada pendirian, dasar-dasar negara tidak boleh ada perubahan. “Karena itu suara-suara mengenai Piagam Jakarta ingin dimasukkan ke pasal 29 UUD 45 atau pasal manapun, itu tidak dapat diterima oleh PKB kapan saja,” kata Gus Dur.
Hal itu disampaikan Gus Dur dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Selasa (7/8) siang. Tampak mendampingi Gus Dur, pengurus DPP PKB, Alwi Shihab, Mahfud MD, dan AS Hikam.
Dalam kesempatan itu Gus Dur menjelaskan bahwa masalah masuknya syariat Islam dan pencantuman Piagam Jakarta dalam UUD 1945 adalah hal yang sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. “Masalah ini sebenarnya sudah selesai.”
Dia memaparkan, pada tanggal 19 Agustus 1945 para pemimpin Islam didekati oleh pihak-pihak lain, agar jangan sampai ada warga negara kelas dua di republik Indonesia. Maka para pemimpin Islam mendrop Piagam Jakarta. “Kalau hal ini salah kan sudah ditentang oleh para ulama dari dulu,” kata Gus Dur.
“Kalau diutak-atik lagi jelas akan ada pembedaan antara yang beragama Islam dan yang tidak. Dan negara ini bisa bubar. Katanya kita tidak boleh separatis,” tegas Gus Dur.
Menurut Gus Dur, syariah Islam bisa dilaksanakan oleh negara dan oleh masyarakat. Bangsa Indonesia telah memilih syariah dilaksanakan oleh masyarakat. Negara tidak ada hubungannya dengan syariah.
“Oleh karena itu masyarakat yang harus menjalankan (syariah). Di sini yang laki-laki sembahyang Jum’at berdasarkan undang-undang apa nggak? Nggak ada urusannya dengan undang-undang, toh kita jalankan aja,” papar Gus Dur. – Lihat : http://www.gusdur.net/News/Detail/?id=212/hl=id/Komoditas_Politik_Usulan_Syariat_Islam_Dalam_UUD_45
Saya sependapat dengan pendapat yang menyatakan bahwa yang kita upayakan adalah suatu krangka kerja demokrasi yang mencegah obsesi –obsesi absulutisme perwujudan-perwujudan obsesi permanen dalam satu politik identitas tertentu. Politik mesti dipandang sebagai gejala yang harus lepas dari obsesi-obsesi permanent/absolutis.
Gusdur mencoba memfinalkan dasar-dasar Negara. Padahal, bahwa bangsa ini telah memilih demokrasi. Memilih menjalankan politik majmuk. Memilih melaksanakan hak asasi manusia. Karena itu, kita harus menerima konsekuensi tertinggi, yaitu kemajmukan harus menghasilkan kesementaraan tujuan. Pancasila dan UUD 1945 pun mau tidak mau, suka-tidak suka mesti merupakan kesementaraan tujuan. Toh- bila dasar negara dirubah menjadi ’negara agama tertentu’-pun mesti dipandang sebagai kesementaraan.
Demokrasi mesti diarahkan pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk mensponsori suatu pandangan politik tunggal. Demokrasi merupakan alat jaminan rasional terhadap keragaman tujuan hidup individual. Dengan cara itu Hak Asasi Manusia dapat diselenggarakn secara maksimal.
Karena itu, hal maksimal yang dapat disediakan demokrasi ialah fasilitas konstitusi untuk konsensus sekular di antara berbagai kepentingan kontemporer. Inilah kontrak sosial sesungguhnya dalam kehidupan publik; yaitu bahwa jarak politik mesti diukur berdasarkan ayat-ayat kontrak-sosial (konstitusi), dan bukan dengan ayat-ayat suci. Kalau mau ayat-ayat suci, itu pun mesti dimasukkan dalam konstitusi yang juga tidak boleh difinalkan. Ayat suci final dalam nash-nya diluar politik. Ruang politik kan ruang yang dapat diedit, namun, kitab suci kan haram diedit.
Ruang politik adalah ruang relatif, ruangan penuh kemungkinan, ruang profan. Inilah sebabnya Indonesia mendaur ulang politik setiap lima Tahun sekali (adanya Amandemen ataupun pemilihan Presiden). Namun kita tidak membuat pilkada untuk Tuhan.
*Apa arti sekular bagi anda?????
selamat Tahun Baru 1431 Hijriayah, 2010 Masehi.
masih adakah harapan?
Like this:
Be the first to like this post.