Upacara Daur Hidup sebagai Tradisi Lisan Masyarakat Betawi

Masyarakat Betawi yang kini diakui masyarakat sebagai salah satu masyarakat etnik yang berpusat di Jakarta diketahui berasal dari para pendatang yang menempati daerah tersebut sejak sekitar tiga ribu tahun yang lalu (Muhadjir, 2000: 35).  Awalnya, penghuni wilayah yang kini bernama Jakarta adalah masyarakat multietnik: Tionghoa, Arab, Jawa, Bali, Sunda, dll. Oleh karena telah hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama, masyarakat tersebut tentulah saling membaur dan mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan. Hal tersebut membawa hasil etnik Betawi yang otentik.

Betawi dapat dikatakan sebagai salah satu dari sekian etnik di Indonesia, salah satunya, karena masyarakat Betawi memiliki tradisi yang diakui bersama sebagai milik mereka. Dalam tulisan ini, pembicaraan mengenai tradisi akan difokuskan pada tradisi lisan. Adapun yang dimaksud dengan tradisi lisan adalah hal-hal tradisional dari suatu kelompok masyarakat yang diwariskan turun-temurun secara lisan dan/atau disertai dengan perbuatan. Pemaparan tersebut didapat dari pengertian folklor, ‘sebagian kebudayaan suatu kolektif yang tersebar dan diwariskan turun-temurun, di antara kolektif macam apa  saja secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun contoh yang disertai gerak isyarat atau alat pembantu pengingat’ (Danandjaja, 1997: 2).

Setiap tradisi yang berkembang di masyarakat tentu memiliki fungsi tertentu. Inilah yang membuat suatu hal hingga akhirnya menjadi tradisi. Dalam masyarakat Betawi, dikenal berbagai upacara adat. Penyelenggaraan upacara adat dinilai penting karena berfungsi sebagai pengokoh norma-norma serta nilai-nilai budaya yang telah berlaku turun-temurun (Yunus, 1984: 1). Upacara dirasakan sebagai bagian yang integral dan komunikatif dalam kehidupan kultural masyarakat betawi sehingga dapat membangkitkan rasa aman bagi tiap warga di tengah lingkungan hidup bermasyarakat serta tidak kehilangan arah dalam menentukan sikap dan perilaku sehari-hari (Yunus, 1984: 1—2). Lanjut membaca

Wacana Budaya Urban Jerman

Pendahuluan

Sekilas tentang Urban, urbanisme, dan urbanisasi

Pertumbuhan manusia yang pesat melahirkan berbagai implikasi di segala aspek. Salah satu aspek yang patut dikaji adalah  ruang hidup bagi manusia itu sendiri. Ruang hidup yang tidak sebanding dengan perkembangan populasi tersebut, akan mendorong manusia membangun tempat untuk hidup. Salah satu konsekuensi nyata dari populasi yang terus meningkat adalah keberadaan kota-kota atau wilayah urban. Jika dilihat dalam konteks kriteria budaya, pengertian kota sendiri adalah sebuah bagian dari perasaan, kumpulan dari adat istiadat dan tradisi yang di dalamnya terbangun relasi masyarakat (society) daripada komunitas (community).[1] Dalam arti sederhana, kota adalah wilayah luas yang memiliki budaya heterogen dan perbedaan sosial. Jika dilihat dari klasifikasi berdasarkan jumlah penduduknya, maka definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut :

  • Kota besar adalah wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 orang atau lebih
  • Kota adalah wilayah dengan jumlah penduduk 100.000 orang atau lebih
  • Wilayah urban adalah wilayah dengan jumlah penduduk 20.000 orang atau lebih
  • Wilayah desa adalah wilayah dengan jumlah penduduk kurang dari 20.000 orang

Tentu saja, klasifikasi tersebut setiap negara memiliki konsep yang berbeda.

Lanjut membaca

Masalah Pekerja Asing di Jepang

Penulis : Ahmad Zaim C.

Mahasiswa Studi Jepang Universitas Indonesia

1. Latar Belakang

Kekurangan tenaga kerja di Jepang membuat pemerintahnya kini berusaha  mengatasi dengan sedikit membuka pintu bagi tenaga kerja asing di Jepang. Peningkatan usia harapan hidup yang dibarengi dengan penurunan jumlah angka kelahiran, memunculkan masalah kekurangan tenaga kerja di Jepang. Walaupun perusahaan-perusahaan industri berusaha keras mengurangi ketergantungan pada tenaga manusia dan menggantinya dengan robot, namun pada sektor pelayanan kesehatan hal ini tidak dapat dilakukan. Kekurangan tenaga kesehatan di Jepang bisa jadi membuat sistem pelayanan kesehatan negara ini menjadi lumpuh.

Pada awalnya Jepang hanya membuka peluang bagi pekerja asing dengan kemampuan khusus untuk dapat tinggal dan bekerja disini. Pada akhir 80-an dimana Jepang mengalami kemajuan dalam berbagai bidang dan kebutuhan akan tenaga kerja meningkat sangat pesat maka penggunaan tenaga kerja asing dirasa sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi penurunan jumlah tenaga kerja yang dialami.

Data yang di dapat dari organisasi persatuan pelatihan internasional di Jepang pada tahun 2004 yaitu sebesar 79.2% pekerja asing Jepang saat ini berasal dari Cina, disusul berikutnya dari Indonesia (8,8%) dan sisanya berturut-turut adalah Vietnam, Filipina dan Thailand. Sebagian besar tenaga ini bekerja pada industri tekstil dan pembuatan baju, pembuatan mesin dan logam, pertanian, perikanan dan konstruksi bangunan.

2. Masalah Penelitian

Adalah sangat menarik ketika dari satu sisi Jepang sangat membutuhkan tenaga kerja asing, tetapi di sisi lain ada revisi peraturan tentang imigrasi dan juga tentang bagaimana sikap orang Jepang sendiri dalam menerima para pekerja asing tersebut. Masalah pun timbul dan hal itu yang akan dicoba dibahas dalam paper singkat,  bagaimana reaksi, sikap, dan juga nasib pekerja asing tersebut menghadapi paradoks tersebut.

Lanjut membaca

Persepsi Tentang Kebudayaan Nasional

Pemikiran oleh Egga Pramuditya

Mahasiswa Kampus Universitas Indonesia (Arkeologi)

KONSEP KEBUDAYAAN

Banyak definisi yang dapat menjelaskan pengertian kebudayaan. Tercatat ada sekitar 179 buah definisi yang dirunut oleh Kroeber dan Kluckhohn dalam buku mereka yang berjudul Culture, A Critical Review of Concepts and Definitions. Untuk meringkas definisi yang banyak itu serta agar dapat menganalisa konsep ‘kebudayaan nasional’ itu sendiri, ada baiknya, menurut Koentjaraningrat, untuk melihat kebudayaan dari dua dimensi, yaitu dimensi wujud dan dimensi isi.

Wujud Kebudayaan

Setidaknya, kebudayaan memiliki 3 macam wujud, yaitu:

  1. Wujud Budaya sebagai konsep, gagasan, dan pikiran manusia, dimana budaya sebagai sebuah sistem yang tidak abstrak, tak dapat dilihat, ataupun difilmkan. Gagasan dalam pikiran itu saling berkaitan antara satu kepingan dengan kepingan yang lain berdasarkan azas-azas tertentu menjadi suatu sistem yang relatif mantap dan kontinyu.
  2. 2. Wujud Budaya sebagai kompleks aktivitas, dimana budaya telah memiliki bentuk yang dapat dilihat dan dapat difilmkan. Pada wujud ini, kebudayaan adalah sebagai sistem sosial dimana manusia saling berinteraksi melalui kegiatan yang berpola dan diatur serta ditata oleh gagasan pada sistem budaya.
  3. 3. Wujud Budaya sebagai benda, dimana kegiatan berbudaya pastinya memerlukan sarana dan prasana untuk dapat mewujudkan suatu aktivitas yang didasarkan pada gagasan yang telah diatur dan terpola sebelumnya.

Lanjut membaca

Ruang Publik Sedang Sekarat

Pemikiran oleh Dwizatmiko Ibrohim

Kampus Universitas Indonesia (Filsafat)

Refleksi Mengenang Wafatnya Gusdur bapak Multikulturalisme Indonesia

Apakah memang sudah tidak ada lagi ruang bersama yang bisa dinikmati semua orang, semua kelompok, untuk mempertukarkan, saling mengadaikan ide-ide membangun civic order?

Apakah memang sekarang semua kelompok memasang barikade masing-masing saling bertolak belakang, kadang saling berhadapan sambil tampol-tampolan?
Apakah saat ini kecurigaan menjadi dasar relasi sosial?

Jika memang kecurigaan sudah menjadi dasar relasi sosial. Akhirnya civic order yang diharapkan tak kunjung terjadi dan masyarakat semakin dirundung kegamangan dalam menentukan berbagai pilihan hidup.

Dan jika, kita mengikuti gejala dalam kompleks peristiwa di Negeri ini yang semakin bingung-mengkhawatirkan; mulai dari kecamuk politik, amuk massa, apatisme publik terhadap peristiwa sosial, pendangkalan intelegensi oleh produk kebudayaan massal, mutu perdebatan akademik secara nasional tidak cukup, pudarnya toleransi sosial horizontal, dendam politik masa lalu yang tak kunjung reda, selebritisasi jabatan publik dan beragam paradoks lainnya. Akankah semua ini menjadi simtom tentang gejolak yang datang dari dapur nilai kemanusiaan Indonesia kini?

Namun, dalam kondisi katastrofi tersebut, paling tidak masih ada habitus yang masih terus berpikir bebas dan mengorganisasi diri. Gusdur telah memberi contoh berpikir bebas tentang pluralitas Indonesia dan mengagas hidup multikulturalis. Agar tidak ada lagi hegemoni, ko-optasi minoritas oleh mayoritas. Untuk merayakan kemajmukan ! kemajmukan apa saja. Kemajmukan episteme, kemajmukan identitas dan sebagainya.

Negara?

Negara Agama?

Gus Dur menilai keinginan mencantumkan Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 adalah hal yang keliru. “Jadi kalau diberlakukan Piagam Jakarta atau sejenisnya, berarti itu mendirikan negara agama,” tegas Gus Dur.

Gus Dur mengatakan tidak ada kewajiban dalam Islam untuk mendirikan negara agama. “Yang melarangpun tidak. Jadi karena Indonesia mempunyai kemajemukan yang tinggi, nggak usah jadi negara agama aja lah,” ujarnya.
Dia menambahkan, Islam tidak memiliki konsep tentang negara. “Buktinya gampang!” tukasnya
Dua hal paling pokok dalam konsep negara yaitu rumusan pergantian pimpinan dan jenis negara, tidak terdapat dalam Islam.[akhir naskah]( http://www.gusdur.net/News/Detail/?id=212/hl=id/Komoditas_Politik_Usulan_Syariat_Islam_Dalam_UUD_45).

-          melalui pandangan Gusdur, saya berpendapat.

Barangkali negara jagan menutup diri, malu-malu, perlu menegaskan pada publik bahwa negara Indonesia secara resmi diatur oleh nilai sekular. Indonesia adalah Negara sekular yang beragama dan berkepercayaan, namun bukan negara Agama satu tertentu.

Lebih tegas lagi, jika ada yang menginginkan negeri ini merubah ’consensus’ pancasila dan UUD 1945 menjadi negara agama tertentu, yaa…silahkan, monggo demokrasi! Ide itu mesti disalurkan dalam prosedur politik yang masih berlaku, sekular. Bila ide itu lolos—dan bisa saja lolos–toh ide itu tentunya sudah diperbincangkan dalam wilayah terbuka. Ini yang banyak tidak dipahami orang sehingga menciptakan relasi sosial dengan dasar kecurigaan.

Kontrak Sosial Demokrasi

Gusdur selama menjadi Presiden RI yang ke-4 selalu memperlihatkan kepada publik. Bahwa, kita tentu tidak ingin kembali pada suasana otoritarian. Gusdur mencoba menjamin demokrtisasi di Indonesia, jaminan terhadap demokrasi tidaklah didalam tukar-tambah politik dengan larangan terhadap politik identitas.

Gusdur terbukti mencoba mencabut TAP MPR yang melarang ’politik identitas’ itu. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai tidak beraninya legislatif mencabut Tap MPRS N Tap MPRS No 25 tahun 1966 soal pelarangan paham Marxisme dan Leninisme adalah tanda ketidakpahaman terhadap hakikat demokrasi. Lihat:http://www.gusdur.net/News/Detail/?id=211/hl=id/Tolak_Cabut_Tap_MPRS_No_25_Bukti_Tak_Paham_Demokrasi.

Ada hal yang saya tidak sependepat dengan Gusdur. Gus Dur menegaskan PKB tetap pada pendirian, dasar-dasar negara tidak boleh ada perubahan. “Karena itu suara-suara mengenai Piagam Jakarta ingin dimasukkan ke pasal 29 UUD 45 atau pasal manapun, itu tidak dapat diterima oleh PKB kapan saja,” kata Gus Dur.

Hal itu disampaikan Gus Dur dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Selasa (7/8) siang. Tampak mendampingi Gus Dur, pengurus DPP PKB, Alwi Shihab, Mahfud MD, dan AS Hikam.

Dalam kesempatan itu Gus Dur menjelaskan bahwa masalah masuknya syariat Islam dan pencantuman Piagam Jakarta dalam UUD 1945 adalah hal yang sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. “Masalah ini sebenarnya sudah selesai.”

Dia memaparkan, pada tanggal 19 Agustus 1945 para pemimpin Islam didekati oleh pihak-pihak lain, agar jangan sampai ada warga negara kelas dua di republik Indonesia. Maka para pemimpin Islam mendrop Piagam Jakarta. “Kalau hal ini salah kan sudah ditentang oleh para ulama dari dulu,” kata Gus Dur.

“Kalau diutak-atik lagi jelas akan ada pembedaan antara yang beragama Islam dan yang tidak. Dan negara ini bisa bubar. Katanya kita tidak boleh separatis,” tegas Gus Dur.
Menurut Gus Dur, syariah Islam bisa dilaksanakan oleh negara dan oleh masyarakat. Bangsa Indonesia telah memilih syariah dilaksanakan oleh masyarakat. Negara tidak ada hubungannya dengan syariah.

“Oleh karena itu masyarakat yang harus menjalankan (syariah). Di sini yang laki-laki sembahyang Jum’at berdasarkan undang-undang apa nggak? Nggak ada urusannya dengan undang-undang, toh kita jalankan aja,” papar Gus Dur. – Lihat : http://www.gusdur.net/News/Detail/?id=212/hl=id/Komoditas_Politik_Usulan_Syariat_Islam_Dalam_UUD_45

Saya sependapat dengan pendapat yang menyatakan bahwa yang kita upayakan adalah suatu krangka kerja demokrasi yang mencegah obsesi –obsesi absulutisme perwujudan-perwujudan obsesi permanen dalam satu politik  identitas tertentu. Politik mesti dipandang sebagai gejala yang harus lepas dari obsesi-obsesi permanent/absolutis.

Gusdur mencoba memfinalkan dasar-dasar Negara. Padahal, bahwa bangsa ini telah memilih demokrasi. Memilih menjalankan politik majmuk. Memilih melaksanakan hak asasi manusia. Karena itu, kita harus menerima konsekuensi tertinggi, yaitu kemajmukan harus menghasilkan kesementaraan tujuan. Pancasila dan UUD 1945 pun mau tidak mau, suka-tidak suka mesti merupakan kesementaraan tujuan. Toh- bila dasar negara dirubah menjadi ’negara agama tertentu’-pun mesti dipandang sebagai kesementaraan.

Demokrasi mesti diarahkan pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk mensponsori suatu pandangan politik tunggal. Demokrasi merupakan alat jaminan rasional terhadap keragaman tujuan hidup individual. Dengan cara itu Hak Asasi Manusia dapat diselenggarakn secara maksimal.

Karena itu, hal maksimal yang dapat disediakan demokrasi ialah fasilitas konstitusi untuk konsensus sekular di antara berbagai kepentingan kontemporer. Inilah kontrak sosial sesungguhnya dalam kehidupan publik; yaitu bahwa jarak politik mesti diukur berdasarkan ayat-ayat kontrak-sosial (konstitusi), dan bukan dengan ayat-ayat suci. Kalau mau ayat-ayat suci, itu pun mesti dimasukkan dalam konstitusi yang juga tidak boleh difinalkan. Ayat suci final dalam nash-nya diluar politik. Ruang politik kan ruang yang dapat diedit, namun, kitab suci kan haram diedit.

Ruang politik adalah ruang relatif, ruangan penuh kemungkinan, ruang profan. Inilah sebabnya Indonesia mendaur ulang politik setiap lima Tahun sekali (adanya Amandemen ataupun pemilihan Presiden). Namun kita tidak membuat pilkada untuk Tuhan.

*Apa arti sekular bagi anda?????

selamat Tahun Baru 1431 Hijriayah, 2010 Masehi.

masih adakah harapan?

:)